ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Standar Layanan Konsultasi Keramik

1. PERSYARATAN

Informasi jenis jasa konsultansi yang dimohonkan:

  1. Jenis konsultansi (teknis/ manajemen)
  2. Ruang lingkup konsultansi (komoditi)

 

2. SISTEM MEKANISME, DAN PROSEDUR

A. Sistem & Mekanisme

SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan

 

B. Prosedur Layanan Jasa Konsultasi:

Prosedur Layanan Jasa Konsultasi

 

3. WAKTU

4 hari kerja, tidak termasuk pelaksanaan kegiatan konsultansi

(Waktu pelaksanaan kegiatan konsutansi dilaksanakan sesuai kontrak)

 

4. BIAYA / TARIF

Struktur biaya layanan jasa konsultansi BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut :

a.   Honorarium konsultan

b.   Biaya administrasi

c.   Biaya perjalanan dan akomodasi (apabila kegiatan konsultansi dilakukan di luar BBK)

 

5. PRODUK PELAYANAN

  1. Konsultansi Teknis
  2. Konsultansi Manajemen

 

6. PENANGANAN PENGADUAN / SARAN

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)

pengaduan konsultasi

Balai Besar Keramik

Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat


Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322

Email: pengaduan@bbk.go.id

 

SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN

 

7. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
  3. Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
  5. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
  6. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
  7. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  8. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian

 

8. SARANA / PRASARANA / FASILITAS

  1. Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
  2. Ruang Penyimpanan Dokumen
  3. Komputer dan Printer  
  4. Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.

 

9. KOMPTENSI / PELAKSANA

a.  KonsultanTeknis

-Menguasai/memahami teknologi proses industri/ standar produk sesuai ruang lingkup produk keramik

- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik

- Memiliki pengalaman di bidang keramik

b.  Konsultan Manajemen

-  Menguasai/memahami ilmu manajemen secara umum

-  Menguasai ruang lingkup manajemen yang dikonsultansikan

-  Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik

c.  Petugas Layanan

-  Menguasai product knowledge dari jasa layanan yang dipasarkan

-  Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan cepat tanggap

 

10. PENGAWASAN INTERNAL

Pelaksanaan min. 1 tahun 1 kali:

  1. Audit Internal
  2. Tinjauan Manajemen

 

11. JUMLAH PELAKSANA

  1. Manajemen                                                      : 7 orang
  2. Petugas Layanan                                              : 2 orang
  3. Konsultan:

(a) Konsultan Teknis:

  • Lingkup Kaca                                        : 8 orang
  • Lingkup Bahan Baku                             : 7 orang
  • Lingkup Bata/Genteng                           : 6 orang
  • Lingkup Keramik Hias                          : 7 orang
  • Lingkup Ubin                                        : 8 orang
  • Lingkup Refraktori                                : 10 orang
  • Lingkup Rekayasa Alat Produksi          : 10 orang
  • Lingkup Glasir                                      : 7 orang
  • Lingkup Kloset dan Tableware              : 6 orang
  • Lingkup Pengujian Bahan Baku            : 11 orang
  • Lingkup Pembentukan                           : 6 orang
  • Lingkup Pembakaran                             : 8 orang
  • Lingkup QC Produk                              : 13 orang

(b)  Konsultan Manajemen:

  • Lingkup ISO 9001                  : 8 orang
  • Lingkup ISO 17025                : 10 orang
  • Lingkup Audit Internal            : 9 orang

 

12. JAMINAN PELAYANAN

  • Sistem Manajemen ISO 9001 BBK terakreditasi TUV Nord, registrasi sertifikat No. 16 100 1041 “Pelayanan Publik: 8 Jasa Layanan Teknis”
  • Maklumat Pelayanan BBK
  • Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.

 

13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
  2. Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
  3. Petugas layanan laboratorium dilengkapi dengan safety uniform jika diperlukan
  4. Petugas keamanan 24 jam

 

14. EVALUASI KINERJA

  1. Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Masyarakat (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
  2. Evaluasi kinerja konsultan dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari pelanggan kepada konsultan yang bersangkutan selama pelaksanaan layanan konsultansi

Kedua hasil tersebut menjadi umpan balik (feedback) bagi pelaksanaan kegiatan konsultansi selanjutnya, proses penunjukan konsultan serta proses pengembangan kompetensi konsultan.